Gianyar – Bakbakan, Selasa (11/11/2025) Dalam rangka
mendukung kelancaran program pembangunan daerah, Babinsa Desa Bakbakan Koramil
1616-01/Gianyar Sertu Wayan Suardika bersama Bhabinkamtibmas Desa Bakbakan
Aiptu Wayan Suadnyana melaksanakan pendampingan kegiatan Musyawarah Penetapan
Bentuk Kerugian Pengadaan Gelanggang Olahraga (GOR) dan sarana penunjang yang
dilaksanakan di Desa Bakbakan, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar.
Kegiatan musyawarah ini membahas rencana pembebasan lahan
warga oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Gianyar yang akan digunakan sebagai
Sarana Sport Center atau Pusat Fasilitas Olahraga Kabupaten Gianyar. Dalam
forum tersebut, warga pemilik lahan diberikan kesempatan menyampaikan tanggapan
maupun keberatan terkait hasil penetapan bentuk kerugian sesuai dengan nilai
ganti rugi yang telah ditentukan.
Babinsa Desa Bakbakan menuturkan bahwa kehadirannya
bersama Bhabinkamtibmas merupakan bentuk dukungan dan pendampingan terhadap
program pembangunan pemerintah daerah, sekaligus memastikan pelaksanaan
kegiatan berjalan aman, tertib, dan lancar tanpa menimbulkan gangguan
kamtibmas.
Disampaikan pula bahwa apabila ada warga pemilik lahan
yang merasa keberatan terhadap hasil musyawarah, dapat mengajukan keberatan
melalui jalur hukum di pengadilan dalam jangka waktu 30 hari sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kadis Perkim
Kabupaten Gianyar I Gusti Ngurah Suastika, perwakilan Kejaksaan Negeri Gianyar,
Kanwil BPN Provinsi Bali, Dispora Kabupaten Gianyar, Camat Gianyar I Komang
Alit Adnyana, S.STP, Perbekel Desa Bakbakan I Gede Indra Ari Wangsa, serta
warga pemilik lahan sebanyak 78 orang.
Dengan adanya kegiatan ini diharapkan proses pembangunan
GOR dan sarana olahraga di Kabupaten Gianyar dapat berjalan lancar, transparan,
serta memberikan manfaat bagi masyarakat luas.
(Pendim 1616/Gianyar)

Posting Komentar